Tugas & Fungsi
Dasar hukum dan tugas pokok DPMPTSP Kota Metro
Dasar Hukum
- Peraturan Wali Kota ( Perwali ) Metro Nomor 24 Tahun 2025
- Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
- peraturan Wali Kota ( Perwali ) Metro Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
- Peraturan Wali Kota ( Perwali ) Metro Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Wali Kota Metro Kepada Kepala DPMPTSP Kota Metro
Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Wali Kota merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan, kepastian dan transparansi.
Fungsi
Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.