DPMPTSP Kota Metro

Tugas Pokok

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Wali Kota merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan, kepastian dan transparansi.

Fungsi

01

Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

02

Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

03

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

05

Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

05

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.